Ketika Modern Ritel dipermasalahkan ?


Akhir-akhir ini marak diberitakan penutupan minimarket oleh Pemda dengan dalih membela kepentingan masyarakat kecil  karena minimarket yang menjamur dimana-mana dianggap meresahkan masyarakat dengan keberadaannya yang mematikan pengusaha kecil, karena pengusaha kecil tidak dapat bersaing dengan  minimarket modern baik dari sisi harga dan kelengkapan produk.
Penutupan beberapa minimarket yang dilakukan oleh pemerintah daerah dianggap sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil dalam hal ini pedagang kecil.  Namun apakah pernah terbersit dalam benak kita kebenaran terkait hal ini ? apakah benar minimarket modern hanya memberikan keresahan bagi masyarakat ? sebagai praktisi bisnis modern ritel akan saya coba paparkan sisi lain dari sebuah bisnis ritel, dalam hal ini modern mini market.
Saat ini tercatat lebih dari 10.000 minimarket yang tersebar di seluruh pulau Jawa dengan penyebaran dari mulai kota Kabupaten sampai kota kecamatan, dengan radius yang terdekat mencapai kurang dari 100 meter antara minimarket yang satu dengan minimarket yang lainnya.
Sebagai pelaku bisnis ritel modern pandangan yang terjadi adalah sebaliknya, pengusaha minimarket modern sejatinya melihat persaingan bisnis minimarket sebagai suatu hal yang seharusnya memberikan nilai positif bagi masyarakat.
Sebagai contoh persaingan harga yang terjadi antara minimarket modern saat ini sudah sangat luar biasa kompetitif, karena harga yang diberikan bagi masyarakat sangat murah ditambah lagi dengan berbagai macam promosi baik berupa pemangkasan harga jual ataupun bonus produk yang ditawarkan oleh minimarket modern, bahkan jika mau jujur bisnis ritel minimarket saat ini sudah mencapai tahap “Red Ocean” dimana persaingan sudah menjadi cukup “berdarah-darah”, dan notebene dalam hal ini konsumen yang sangat diuntungkan dalam persaingan ini, yaitu masyarakat luas.
Tema yang diambil oleh pemerintah daerah terkait bisnis minimarket yang mematikan pedagang kecil sebenarnya kurang mengena pada topic yang seharusnya diangkat, dimana sebenarnya minimarket banyak memberikan benefit bagi lingkungan sekitarnya, misalnya kemudahan yang diberikan oleh jaringan minimarket yang tersebar di lingkungan masyarakat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekitar untuk berbelanja, tanpa harus mengeluarkan uang lebih untuk biaya transportasi menuju pasar tradisional yang notabene letaknya mungkin agak jauh dari rumah, logikanya adalah cukup datang ke minimarket terdekat untuk membeli sebungkus garam, tanpa harus mengeluarkan uang transport  untuk menuju ke pasar.  Bukankah hal ini sangat masuk akal ?
Selain itu, bisnis minimarket sebenarnya menyumbangkan kontribusi yang positif bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia.  Saat ini lebih dari 100.000 orang bekerja di manajement bisnis modern minimarket, dan akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah minimarket, dimana ini merupakan wujud nyata peran serta bisnis ritel modern dalam mengentaskan angka pengangguran di Indonesia.
Di sisi lain, konsumen lebih menyukai berbelanja di minimarket lebih dikarenakan kenyamanan yang dirasakan, baik cepat atau lambat pola belanja konsumen sebenarnya akan beralih dari pasar tradisional ke modern ritel, yang lebih dikarenakan “nature habbits” manusia yang akan selalu menuju kearah yang lebih baik, lebih nyaman dan memberikan nilai lebih bagi dirinya sendiri, tentunya jika kesan kumuh dan becek masih melekat pada pasar tradisional, maka akan mendukung percepatan terjadinya pergeseran pola belanja ini.  Bandingkan dengan kenyamanan yang ditawarkan oleh modern ritel, tentunya sudah jelas perbedaannya.!!
Sedikit kita berpikir sejenak lapisan masyarakat manakah yang sejatinya di bela oleh pemerintah daerah dalam issue ini ? pola franchise yang diterapkan oleh minimarket modern sebenarnya sudah cukup menjawab issue ini, yang diperlukan adalah peran aktif pemerintah daerah untuk membina pengusaha kecil sehingga terjadi suatu sinergi yang baik antara pengusaha modern ritel dengan pengusaha kecil, dimana pengusaha kecil dapat membentuk suatu paguyuban dan dengan dibantu pemerintah dapat ikut terlibat aktif sebagai bagian dari pengusaha bisnis modern ritel, dengan menjadi investor ataupun wralaba aktif dari sebuah bisnis modern ritel
Bukankah selama ini pemerintah daerah masih mencari cara untuk mengurangi tingkat urbanisasi yang terjadi ? seharusnya dalam jangka panjang teori ini bisa dipakai sebagai salah satu cara untuk meredam tingkat urbanisasi yang terjadi.
Mari bandingkat sejenak kondisi yang terjadi di negara maju semisal Jepang, dimana minimarket modern menjadi suatu bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan, dan bahkan pola hidup masyarakat Jepang sangat bergantung pada kehadiran jaringan minimarket modern, karena banyaknya nilai lebih yang ditawarkan oleh minimarket modern kepada masyarakat, yaitu konsep minimarket sebagai suatu “Community Centre” dimana masyarakat bisa melakukan banyak hal di suatu minimarket, mulai dari berbelanja, membeli makan pagi, siang & malam, membayar tagihan, mengirim uang, dan lain sebagainya yang juga sudah mulai diterapkan oleh jaringan minimarket modern di Indonesia.
Sejatinya bisnis modern ritel – dalam hal ini modern minimarket – merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan cukup banyak nilai positif bagi masyarakat, dan dalam hal ini perlu peran aktif pemerintah dalam hal pembinaan sehingga pada akhirnya bisnis ini bisa bersinergi dengan pengusaha kecil dan memberikan dampak yang luar biasa bagi pembangunan Indonesia serta pada akhirnya memberikan kesejahteraan kepada semua pihak.

Salam,

Comments